Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 90-93
7FEB
“90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). 92. dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. 93. tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (al-Maa-idah: 90-93)
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan bermain judi. Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Ali bin Abi Thalib ra, bahwa ia pernah berkata, “Catur itu termasuk dari permainan judi.” Demikian yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.
Az-Zuhri mengatakan dari al-A’raj: “Yang disebut al-maisir adalah pelemparan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.”
Al-Qasim bin Muhammad berkata, “Segala sesuatu yang menjadikan lupa mengingat Allah dan shalat, yang demikian termasuk maisir.” Sepertinya yang dimaksud dengan hal ini adalah permainan dadu yang disebutkan di dalam Shahih Muslim, dari Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami; Rasulullah saw. bersabda:
“Baransiapa bermain dadu, seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”
“Baransiapa bermain dadu, seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”
Adapun dalam l-Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, dan Sunan Ibni Majah, diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Baransiapa bermain dadu, berarti ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
“Baransiapa bermain dadu, berarti ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Mengenai permainan catur, ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mengatakan: “Catur itu lebih buruk dari pada permainan dadu.” Pengharaman catur ini telah ditegaskan oleh Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad. Adapun Imam asy-Syafi’i hanya memakruhkannya.
Mengenai al-Anshaab, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, al-Hasan, dan ulama lainnya berkata: “Yaitu batu-batu yang menjadi tempat mereka menyembelih kurban-kurban mereka.” sedangkan mengenai al-azlam, mereka berkata: “Yaitu anak panah yang mereka pergunakan untuk mengundi nasib.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim)
Allah berfirman: rijsum min ‘amalisy syaithaani (“Adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan”) Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu Abbas: “Yaitu perbuatan yang dimurkai, termasuk perbuatan setan.” Said bin Jubair berkata, “Yaitu perbuatan dosa.” Dan Zaid bin Aslam berkata: “Yaitu perbuatan jahat, merupakan perbuatan setan.”
fajtanibuuHu (“Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.”) Dhamir [kata ganti] tersebut kembali kepada kata ar-rijsu. Maksudnya adalah tinggalkanlah. La’allakum tuflihuun (“agar kamu mendapat keberuntungan.”) hal ini merupakan targhib /dorongan/anjuran.
Innamaa yuriidusy syaithaanu ay yuuqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdlaa-a fil khamri wal maisiri wa yashuddakum ‘an dzikrillaaHi wa ‘anish shalaati faHal antum muntaHuun (“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran [meminum] khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu [dari mengerjakan perbuatan itu].”) ayat ini merupakan ancaman dan targhib /peringatan.
BEBERAPA HADITS TENTANG PENGHARAMAN KHAMR
Di dalam ash-shahihain telah diriwayatkan, dari Umar bin al-Khaththab, bahwa ia pernah berkata dalam khutbahnya di atas mimbar Rasulullah saw.: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah turun ayat yang mengharamkan khamr, yaitu yang terbuat dari lima hal: anggur, kurma, madu, biji gandum, dan gandum. Dan khamr adalah minuman yang dapat menutupi akal.”
Abu Dawud ath-Thayalisi mengatakan, “Aku pernah mendengar Ibnu Umar berkata: ‘Mengenai minuman khamr, telah turun tiga ayat, yang pertama adalah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.” (al-Baqarah: 219). Kemudian dikatakan: ‘Khamr telah diharamkan.’ Kemudian mereka mengatakan, ‘Ya Rasulallah, biarkanlah kami memanfaatkannya seperti yang telah difirmankan Allah.’ Maka Rasulullah saw. diam, lalu turunlah ayat ini: “Janganlah kamu mendekati shalat, sementara kamu dalam keadaan mabuk.’ (an-Nisaa’: 43). Kemudian dikatakan: ‘Khamr telah diharamkan.’ Maka mereka berkata, ‘Ya Rasulallah, sesungguhnya kami tidak meminumnya bila dekat dengan waktu shalat.’ Maka Rasulullah saw. diam, lalu turunlah ayat:
Yaa ayyuHal ladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalisy syaithaani fajtanibuuHu (“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.’”) selanjutnya Rasulullah saw. bersabda: ‘Khamr telah diharamkan.’”
Imam Ahmad mengatakan dari al-Qa’qa’ bin Hakim, bahwa Abdurrahman bin Wa’lah berkata: aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang jual beli khamr, maka ia berkata: Rasulullah saw. pernah mempunyai seorang teman dari Tsaqif atau dari suku Daus. Ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa segelas khamr yang dihadiahkan kepada beliau, maka beliau pun bersabda:
“Hai Fulan, tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?” Kemudian orang itu menoleh kepada anaknya seraya berkata, “Pergi dan juallah khamr ini.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Hai Fulan, apa yang engkau perintahkan kepadanya?” Ia menjawab, “Aku perintahkan ia untuk menjualnya.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya apa yang diharamkan meminumnya diharamkan pula menjualnya.” Kemudian beliau menyuruhnya untuk membuang khamr itu. Maka ia pun membuangnya di gundukan pasir.
(HR Muslim, melalui jalur Ibnu Wahb, dari Malik. Juga diriwayatkan an-Nasa’i)
Imam Ahmad berkata dari Abu Tha’mah maula mereka, dan dari Abdurrahman al-Ghafiqi, keduanya pernah mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Khamr itu dilaknat dari sepuluh segi: wujud khamr itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamr tersebut [menyuguhkan], penjualnya, pembelinya, pemerasnya [penadah] dan orang yang memakan uang hasil jualannya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi mengatakan, dari Sa’ad: “Mengenai minuman khamr telah turun empat ayat.” Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Ia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang menyuguhkan makanan, lalu ia mengundang kami, selanjutnya kami meminum khamr sebelum khamr itu diharamkan, sehingga kami mabuk, dan kami berbangga-bangga. Lalu orang-orang Anshar itu berkata, “Kami yang paling baik.” Dan kaum Quraisy berkata, “Kami yang lebih baik.” Kemudian seseorang dari kaum Anshar mengambil tulang rahang unta [kambing] dan dipukulkannya ke hidung Sa’ad sehingga hidung Sa’ad terluka. Maka turunlah ayat:
innamal khamru wal maisiru … faHal antum muntaHuun (“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi…… maka berhentilah kamu [dari mengerjakan perbuatan itu.”)
(Dikeluarkan oleh Muslim)
Imam asy-Syafi’i mengatakan: Malik memberitahu kami, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa minum khamr di dunia, lalu ia tidak bertaubat darinya, maka khamr itu diharamkan baginya kelak di akhirat.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Malik)
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa meminum khamr lalu meninggal, sedang ia dalam keadaan kecanduan meminumnya, dan ia juga tidak bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya kelak di akhirat.”
Dalam kitab ash-shahihain disebutkan, dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Tidaklah seorang pezina itu ketika melakukan zina sebagai seorang Mukmin [yang sempurna imannya], tidak pula seorang pencuri ketika mencuri sebagai seorang yang Mukmin [yang sempurna imannya], dan tidaklah peminum khamr ketika meminum khamr sebagai seorang Mukmin [yang sempurna imannya].”
Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Setelah khamr diharamkan, ada beberapa orang berkata, ‘Ya Rasulallah, bagaimana dengan shahabat-shahabat kami yang meninggal dunia, sedang mereka meminum khamr?’ Maka Allah menurunkan ayat:
Laisa ‘alal ladziina aamanuu wa ‘amilush shaalihaati junaahun fiimaa tha’imuu… (“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu….”)
Dan ketika arah kiblat diubah, ada beberapa orang berkata, “Ya Rasulallah, bagaimana dengan saudara-saudara kami yang meninggal dunia sedang mereka mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis?” Maka Allah menurunkan firman-Nya: “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.” (al-Baqarah: 143)
Al-‘Amasy ra mengatakan, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika turun ayat: Laisa ‘alal ladziina aamanuu wa ‘amilush shaalihaati junaahun fiimaa tha’imuu idzaa mat taquu wa aamanuu (“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman.”)
Dikatakan kepadaku: “Engkau termasuk golongan mereka.”
(Demikianlah yang diriwayatkan oleh Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)
Dikatakan kepadaku: “Engkau termasuk golongan mereka.”
(Demikianlah yang diriwayatkan oleh Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)
&
No comments:
Post a Comment