Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Maa-idah ayat 41-44
8DES
“Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: ‘Kami telah beriman,’ padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: ‘Jika diberikan ini (yang sudah dirobah-robah oleh mereka) kepadamu maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah.’ Barangsiapa yang Allah menghendaki ke-sesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. 5:41) Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak me-makan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka, jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. 5:42) Dan bagaimana mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu) dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. (QS. 5:43) Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dancahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka di-perintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. 5:44)” (al-Maa-idah: 41-44)
Ayat-ayat mulia yang di atas diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang segera menuju kepada kekafiran, keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Yaitu orang-orang yang mengutamakan pendapat mereka sendiri, dan hawa nafsu mereka atas syari’at Allah.
Minal ladziina qaaluu aamannaa bi afwaaHiHim wa lam tu’min quluubaHum (“Yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mudut mereka: ‘Kami telah beriman.’ Padalah hati mereka belum beriman.’”) Maksudnya, mereka menampakkan keimanan melalui lisan mereka, padahal hati mereka rusak, lagi hampa dari keimanan, mereka itu adalah orang-orang munafik.
Wa minal ladziina Haaduu (“Dan juga di antara orang orang Yahudi.”) Mereka adalah musuh-musuh Islam dan para pemeluknya. Mereka itu semua adalah orang-orang yang: sammaa’uuna lil kadzibi (“Sangat suka mendengar kebohongan.”) Yaitu, mereka menanggapi kebohongan tersebut dan aktif mendengarkanya.
Sammaa’uuna liqaumin aakhiriina lam ya’tuuka (“Dan sangat suka pula mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu.”) Maksudnya, mereka memenuhi seruan kaum lain dan tidak mendatangi majelismu, hai Muhammad. Ada yang mengatakan, yang dimaksudkan adalah bahwa mereka mendengarkan pembicaraan itu dan menyampaikannya kepada orang-orang yang tidak hadir dalam majelismu dari kalangan musuh-musuhmu.
Yuharrifuunal kalima mim ba’di mawaadli’iHi (“Mereka merubah perkataan-perkataan [Taurat] dari tempat-tempatnya.”) Maksudnya, mereka menafsirkannya dengan penafsiran yang bukan sebenarnya, dan merubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui.
Yaquuluuna in uutiitum Haadzaa fakhudzuuHu wa il lam tu’tauHu fahdzaruu (“Mereka mengatakan: ‘Jika diberikan ini [yang sudah dirubah-rubah oleh mereka] kepadamu, maka terimalah dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka berhati-hatilah.’”) Ayat ini diturunkan bekenaan dengan dua orang Yahudi yang berzina. Mereka mengubah kitab Allah yang berada di tangan mereka yang di dalamnya terdapat perintah rajam bagi pezina muhshan. Lalu mereka mengubah perintah tersebut, dan membuat peristilahan sendiri di antara mereka, yaitu menjadi cambuk seratus kali, pencorengan muka (dengan arang), dan menaikkan pelaku di atas keledai dengan menghadap ke belakang.
Maka ketika peristiwa tersebut terjadi, yaitu setelah hijrah, mereka berkata kepada kalangan mereka sendiri: “Marilah kita berhukum kepadanya [Rasulullah], jika ia memutuskan hukuman cambuk dan pencorengan muka, maka terimalah keputusan itu darinya, dan jadikanlah hal itu sebagai hujjah antara kalian dengan Allah, bahwa ada salah seorang Nabi Allah yang telah menetapkan hal itu di antara kalian. Namun jika ia memutuskan hukuman rajam, maka janganlah kalian mengikutinya.”
Telah banyak hadits yang dikemukakan mengenai hal itu. Imam Malik mengatakan dari Nafi’, dari `Abdullah bin `Umar: Bahwasanya ada beberapa orang Yahudi yang datang kepada Rasulullah saw, lalu mereka menceritakan kepada beliau, bahwasanya ada seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka yang berbuat zina. Kemudian beliau berkata kepada mereka: ‘Bagaimana dengan hukuman rajam yang kalian dapatkan di dalam kitab Taurat?’ Mereka menjawab: ‘Kami mempermalukan mereka dan mereka pun dipukul cambuk.’ `Abdullah bin Salam berkata: ‘Kalian bohong, sesungguhnya di dalam Taurat itu terdapat hukuman rajam.’ Kemudian mereka membawa kitab Taurat dan membukanya, lalu salah seorang dari mereka meletakkan tangannya (menutupinya) pada ayat rajam. Selanjutnya ia hanya membaca ayat sebelum dan sesudah ayat rajam. Maka ‘Abdullah bin Salam berkata kepadanya: ‘Angkat tanganmu!’ Maka orang itu pun mengangkat tangannya, dan ternyata yang ditutupi itu adalah ayat rajam. Selanjutnya mereka berkata: ‘Hai Muhammad, engkau benar, di dalam Taurat terdapat ayat rajam.’ Kemudian Rasulullah memerintahkan agar keduanya dirajam. Maka keduanya akhirnya dirajam. Lalu aku melihat laki-laki pezina itu membungkuk melindungi wanita itu dari lemparan batu.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh hadits di atas adalah menurut riwayat al-Bukhari.).
Az-Zuhri mengatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang ini: innaa anzalnat tauraata fiiHaa Hudaw wa nuuruy yahkumu biHan nabiyyuuunal ladiina aslamuu (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.”) Sebab Nabi Muhammad saw. adalah salah seorang dari mereka (Nabi-nabi itu,-Ed-).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, hadits di atas adalah menurut lafazh Abu Dawud, dan Ibnu Jarir)
Wa may yuridillaaHu fitnataHu falan tamlika laHuu minallaaHi syai-an ulaa-ikal ladziina lam yuridillaaHu ay yuthaHHira quluubaHum laHum fid dun-yaa khizyuw wa laHum fil aakhirati ‘adzaabun ‘adhiim. Sammaa’uuna lil kadzibi (“Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamutidak akan mampu menolak sesuatu pun [yang datang] daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka memperoleh kehinaan di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar kebohongan.”) Yaitu, kebathilan.
Akkaaluuna lis suhti (“Banyak memakan yang haram.”) Yaitu suap. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud dan beberapa ulama lainnya. Maksudnya, barangsiapa yang memiliki sifat demikian itu, maka bagaimana Allah akan mensucikan hatinya, dan bagaimana mungkin Allah mengabulkan do’anya.
Selanjutnya Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya: fa in jaa-uuka (“Jika mereka [orang-orang Yahudi] datang kepadamu.”) Yaitu, untuk berhukum kepadamu; fahkum bainaHum au a’ridl ‘anHum wa in tu’ridl ‘anHum falay yadlurruuka syai-an (“Maka putuskanlah [perkara itu] di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka. Jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit pun.”) Maksudnya, engkau tidak bersalah jika tidak memberikan keputusan di antara mereka, karena tujuan mereka berhukum (meminta keputusan) kepadamu itu bukan untuk mengikuti kebenaran, tetapi untuk mencari hal yang sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Ibnu `Abbas, Mujahid, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, as-Suddi, Zaid bin Aslam, `Atha’ al-Khurasani, al-Hasan dan beberapa ulama lainnya mengatakan, “Ayat tersebut dinasakh dengan firman Allah yang artinya: ‘Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.’ (QS. Al-Maa-idah: 49).”
Wa in hakamta fahkum bainaHum bil qisthi (“Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah [perkara itu] di antara mereka dengan adil.”) Yakni dengan hak dan adil, meskipun mereka adalah orang-orang dhalim yang keluar dari jalan keadilan. innallaaHa yuhibbul muqsithiin (“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”)
Kemudian Allah Ta’ala berfirman mengingkari pendapat-pendapat mereka yang rusak dan tujuan-tujuan mereka yang menyimpang dalam meninggalkan isi kitab yang mereka yakini kebenarannya yang berada di tangan mereka, dan mereka mengakui diperintah untuk berpegang teguh padanya untuk selama-lamanya. Lalu mereka menyimpang dari hukum yang terkandung di dalamnya dan beralih pada hukum lainnya, yang di sisi lain mereka yakini kesalahannya dan ketidak layakannya untuk diikuti.
Maka Allah berfirman: wa kaifa yuhakkimuunaka wa ‘aindaHumut tauraatu fiiHaa hukmullaaHi tsumma yatawallauna mim ba’di dzaalika wa maa ulaa-ika bil mu’miniin (“Dan bagaimana mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya [ada] hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu [dari putusanmu, dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.”)
Selanjutnya, Allah memuji Taurat yang diturunkan kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, Musa bin `Imran, di mana Allah berfirman: innaa anzalnat tauraata fiiHaa Hudaw wa nuuruy yahkumu biHan nabiyyuunal ladziina aslamuu lil ladziina Haaduu (“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya [yang menerangi], yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.”) Maksudnya, mereka tidak menyimpang dari hukum kitab tersebut, tidak mengubah, dan tidak menyelewengkannya.
War rabbaaniyyuuna wal ahbaar (“Oleh orang-orang alim mereka da npendeta-pendeta mereka.”) Artinya, demikian halnya dengan rabbaniyun diantara mereka, yaitu orang-orang alim yang ahli ibadah, sedangkan al-ahbaar adalah orang-orang alim.
Bimastahfidhuu min kitaabillaaH (“Disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah.”) Yakni, disebabkan mereka dipercayakan kitab Allah yang mereka diperintahkan untuk menjelaskan dan mengamalkannya.
Bimastahfidhuu min kitaabillaaH (“Disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah.”) Yakni, disebabkan mereka dipercayakan kitab Allah yang mereka diperintahkan untuk menjelaskan dan mengamalkannya.
Wa kaanuu ‘alaiHis syuHadaa-a falaa takhsyawun naasa wakhsyauni (“Dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku.”) Maksudnya, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kalian kepada-Ku.
wa laa tasytaruu bi-aayaaati tsamanan qaliilaw wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa-ika Humul kaafiruun (“Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”) Dalam masalah itu terdapat dua pendapat, sebagaimana penjelasannya akan dikemukakan lebih lanjut.
wa laa tasytaruu bi-aayaaati tsamanan qaliilaw wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa-ika Humul kaafiruun (“Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”) Dalam masalah itu terdapat dua pendapat, sebagaimana penjelasannya akan dikemukakan lebih lanjut.
wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa-ika Humul kaafiruun (“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”) Berkata Bara bin `Azib, Hudzaifah Ibnul Yaman, Ibnu `Abbas, Abu Mijliz, Abu Raja’ al-‘Utharidi, `Ikrimah, `Ubaidillah bin`Abdullah, al-Hasan al-Bashri dan selain mereka: “Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab.” Al-Hasan al-Bashri menambahkan keterangan: “Dan Ayat itu suatu kewajiban pula bagi kita.”
Berkata Ibnu Jarir, dari al-Qamah dan Masruq, mereka berdua pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang “risywah” (korupsi dan uang pelicin), beliau menjawab: “Itu termasuk penghasilan haram.” Keduanya bertanya pula: “Bagaimana dalam masalah hukum?” Beliau menjawab: “Tidak menggunakan hukum Allah itu adalah kufur.” Lalu beliau membaca ayat: wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa-ika Humul kaafiruun (“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”)
Berkata as-Suddi mengenai firman-Nya ini: “Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Aku turunkan, dan ia meninggalkan secara sengaja atau secara aniaya, padahal ia mengetahui, maka ia termasuk golongan orang-orang kafir.”
Ali bin Abi Thalhah mengatakan, dari Ibnu `Abbas mengenai firman-Nya ini: “Yaitu, barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, berarti ia benar-benar kafir, dan barangsiapa mengakuinya, tetapi tidak menjalankannya, maka ia sebagai orang dhalim lagi fasik.” (Di-riwayatkan oleh Ibnu Jarir).
Lebih lanjut Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan, bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahlul Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan di dalam kitab. `Abdur Razzaq berkata dari ats-Tsauri, dari Zakaria, dari asy-Sya’bi: wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu (“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,”) Ia (asy-Sya’bi) berkata: `Ayat ini diturunkan Allah kepada kaum muslimin.”
Sedangkan Waki’ mengatakan dari Sa’id al-Makki, dari Thawus, mengenai firman-Nya tersebut: wa mal lam yahkum bimaa anzalallaahu fa ulaa-ika Humul kaafiruun (“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”) Ia mengatakan: `Yaitu, kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.’”
&
No comments:
Post a Comment