Sunday, June 10, 2018

Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisaa’ ayat 58

0 Comments

Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisaa’ ayat 58

8FEB
tulisan arab alquran surat an nisaa' ayat 58“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (QS. an-Nisaa’: 58)
Allah mengabarkan, bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanat kepada ahlinya. Di dalam hadits al-Hasan dari Samurah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada yang memberikan amanah dan jangan khianati orang yang berkhianat kepadamu.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).
Hal itu mencakup seluruh amanah yang wajib bagi manusia, berupa hak-hak Allah terhadap para hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nadzar dan selain dari itu, yang kesemuanya adalah amanah yang diberikan tanpa pengawasan hamba-Nya yang lain. Serta amanah yang berupa hak-hak sebagian hamba dengan hamba lainnya, seperti titipan dan selanjutnya, yang kesemuanya adalah amanah yang dilakukan tanpa pengawasan saksi.
Itulah yang diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan. Barangsiapa yang tidak melakukannya di dunia ini, maka akan dimintai pertanggunganjawabnya dihari Kiamat, sebagaimana yang terdapat di dalam hadits shahih bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh, kamu akan tunaikan hak kepada ahlinya, hingga akan diqishas untuk (pembalasan) seekor kambing yang tidak bertanduk terhadap kambing yang bertanduk.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan `Utsman bin Thalhah di saat Rasulullah saw. mengambil kunci Ka’bah darinya, lalu beliau masuk ke dalam Baitullah pada Fathu Makkah. Di saat beliau keluar, beliau membaca ayat ini:
innallaaHa ya’murukum an tu-addul amaanaati ilaa aHliHaa (“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menunaikan amanat kepada ahlinya,”) lalu beliau memanggil `Utsman dan menyerahkan kunci itu kembali.
Di antara yang masyhur dalam masalah ini adalah bahwa ayat ini baik turun berkenaan dengan peristiwa tersebut atau tidak, yang pasti hukumnya tetap berlaku umum. Untuk itu, Ibnu `Abbas dan Muhammad bin al-Hanafiyah berkata: “Hukumnya untuk orang yang baik dan yang zhalim. Yaitu perintah untuk setiap orang.”
Firman Allah: wa idzaa hakamtum bainan naasi an tahkumuu bil ‘adli (“Dan [menyuruhkamu] apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil.”) Adalah perintah dari-Nya untuk menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Untuk itu Muhammad bin Ka’ab, Zaid bin Aslam Syahr bin Hausyab berkata: “Sesungguhnya ayat ini diturunkan untuk umara, yaitu para pemutus hukum di antara manusia.”
Firman-Nya: innallaaHa ni’immaa ya’idhukum biHii (“Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.”) Artinya, Allah perintahkan kalian untuk menunaikan amanah, menetapkan hukum di antara manusia dengan adil dan hal lainnya, yang mencakup perintah-perintah dan syari’at-syari’at-Nya yang sempurna, agung dan lengkap.
Kemudian firman-Nya: innallaaHa kaana samii’am bashiiran (“Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamelihat.”) Yaitu, mendengar seluruh perkataan kalian dan melihat seluruh perbuatan kalian. Sebagaimana Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah membaca ayat ini: samii’am bashiiran (“Mahamendengar lagi Mahamelihat.”) beliau bersabda: “(Allah) Mahamelihat segala sesuatu.”
&

No comments:

Post a Comment

 
back to top