Friday, June 8, 2018

Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Fatihah (Pembukaan) 3

0 Comments
Tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Fatihah (Pembukaan)
Surah Makkiyyah; surah ke 1: 7 ayat
Dikatakan kepada Abu Hurairah: “Kami berada di belakang imam.” Maka Abu Hurairah berkata: “Bacalah al-Fatihah itu di dalam hatimu, karena aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Allah berfirman: Aku telah membagi shalat menjadi dua bagian antara diri-Ku dengan hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku yang ia minta. Jika ia mengucapkan: alhamdu lillaaHi rabbil ‘aalamiin, maka Allah berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Dan jika ia mengucapkan: arrahmaanir rahiim, maka Allah berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Jika ia mengucapkan: maaliki yaumiddiiin, maka Allah berfirman: Hamba-Ku telah memuliakan-Ku. Dan pernah Abu Hurairah menuturkan: ‘Hamba-Ku telah berserah diri kepada-Ku. Jika ia mengucapkan: iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta-‘iin, maka Allah berfirman: Inilah bagian antara diri-Ku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta. Dan jika ia mengucapkan: iHdinash shiraathal mustaqiima shiraathal ladziina an’amta ‘alaiHim ghairil maghdluubi ‘alaiHim waladldlaalliin, maka Allah berfirman: ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku pula apa yang ia minta.’” (demikian pula diriwayatkan oleh an-Nasa-i)
Penjelasan mengenai hadits ini yang khusus tentang al-Fatihah terdiri dari beberapa hal:
Pertama, disebutkan dalam hadits tersebut kata shalat, dan maksudnya adalah bacaan, seperti firman Allah yang artinya: “Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat dan jangan pula merendahkannya serta carilah jalan tengah di antara keduanya.” (al-Israa’: 110)

Surah Al-Israa' - سورة الإسراء

[17:110] - Ini adalah sebahagian dari keseluruhan surah. [Papar keseluruhan surah]


A110
Katakanlah (wahai Muhammad): "Serulah nama " Allah" atau nama "Ar-Rahman", yang mana sahaja kamu serukan (dari kedua-dua nama itu adalah baik belaka); kerana Allah mempunyai banyak nama-nama yang baik serta mulia". Dan janganlah engkau nyaringkan bacaan doa atau sembahyangmu, juga janganlah engkau perlahankannya, dan gunakanlah sahaja satu cara yang sederhana antara itu.
(Al-Israa' 17:110) | <Embed> | English Translation | Tambah Nota Bookmark

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pula firman Allah dalam hadits ini: “Aku telah membagi shalat menjadi dua bagian antara diri-Ku dengan hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku yang ia minta.” Kemudian Allah jelaskan pembagian itu secara rinci dalam bacaan al-Fatihah. Hal itu menunjukkan keagungan bacaan al-Fatihah dalam shalat dan merupakan rukun utama. Apabila disebutkan kata ibadah dalam satu bagian, sedangkan yang dimaksud adalah bagian lainnya, artinya bacaan al-Fatihah. Sebagaimana disebutnya kata bacaan sedang maksudnya adalah shalat itu sendiri, dalam firman-Nya yang artinya: “Dan dirikanlah shalat shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan [oleh malaikat].” (al-Israa’: 78) sebagaimana secara jelas disebutkan di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim: “Shalat shubuh itu disaksikan oleh Malaikat malam dan malaikat siang.”

Semua itu menunjukkan bahwa menurut kesepakatan para ulama, bacaan al-Fatihah dalam shalat merupakan suatu hal yang wajib. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai apakah selain al-Fatihah ada surat tertentu yang harus dibaca, atau cukup al-Fatihah saja? mengenai hal ini terdapat dua pendapat:
Menurut Abu Hanifah, para pengikutnya dan juga yang lainnya, bacaan al-Qur’an tidak ditentukan. Surat atau ayat apun yang dibaca, akan memperoleh pahala. Mereka berhujjah dengan keumuman firman Allah: faqra-uu maa tayassara minal qur-aan (“Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an.”) (al-Muzzammil: 20).

Surah Al-Muzzammil - سورة المزمل

[73:20] - Ini adalah sebahagian dari keseluruhan surah. [Papar keseluruhan surah]


A020
Sesungguhnya Tuhanmu (wahai Muhammad) mengetahui bahawasanya engkau bangun (sembahyang Tahajjud) selama kurang dari dua pertiga malam, dan selama satu perduanya, dan selama satu pertiganya; dan (demikian juga dilakukan oleh) segolongan dari orang-orang yang bersama-samamu (kerana hendak menepati perintah yang terdahulu); padahal Allah jualah yang menentukan dengan tepat kadar masa malam dan siang. Ia mengetahui bahawa kamu tidak sekali-kali akan dapat mengira dengan tepat kadar masa itu, lalu Ia menarik balik perintahNya yang terdahulu (dengan memberi kemudahan) kepada kamu; oleh itu bacalah mana-mana yang mudah kamu dapat membacanya dari Al-Quran (dalam sembahyang). Ia juga mengetahui bahawa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit; dan yang lainnya orang-orang yang musafir di muka bumi untuk mencari rezeki dari limpah kurnia Allah; dan yang lainnya lagi orang-orang yang berjuang pada jalan Allah (membela agamaNya). Maka bacalah mana-mana yang sudah kamu dapat membacanya dari Al-Quran; dan dirikanlah sembahyang serta berikanlah zakat; dan berilah pinjaman kepada Allah sebagai pinjaman yang baik (ikhlas). Dan (ingatlah), apa jua kebaikan yang kamu kerjakan sebagai bekalan untuk diri kamu, tentulah kamu akan mendapat balasannya pada sisi Allah, -sebagai balasan yang sebaik-baiknya dan yang amat besar pahalanya. Dan mintalah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.
(Al-Muzzammil 73:20) | <Embed> | English Translation | Tambah Nota Bookmark

Dan sebuah hadits yang terdapat dalam kitab shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, mengenai kisah seseorang yang kurang baik dalam mengerjakan shalatnya, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Jika engkau mengerjakan shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an.” Menurut mereka, Rasulullah saw. memerintahkannya untuk membaca yang mudah dari al-Qur’an dan beliau tidak menentukan bacaan al-Fatihah atau surat lainnya. Ini adalah pendapat yang kami pilih.
Kedua, diharuskan membaca al-Fatihah dalam shalat, jika seseorang tidak membaca al-Fatihah maka shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, para shahabat mereka, serta jumhur ulama. Pendapat mereka ini didasari pada hadits yang disebutkan sebelumnya, dimana Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat, lalu ia tidak membaca ummul Kitab di dalamnya, maka shalatnya tidak sempurna.” (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Abu Dawud, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.)

Selain itu mereka juga berdalil dengan sebuah hadits yang terdapat dalam kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim, dari az-Zuhri, dari Mahmud bin ar-Rabi’, dari ‘Ubadah bin ash Shamit, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Dan diriwayatkan dalam shahih Ibnu Khuzaimah dan shahih Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah shalat yang di dalamnya tidak dibacakan Ummul Qur’an.”
Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa bacaan al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat. Sedang ulama lainnya menyatakan, bacaan al-Fatihah itu hanya pada sebagian besar rakaat.

Hasan al-Bashri dan mayoritas ulama Bashrah mengatakan, bacaan al-Fatihah itu hanya wajib dalam satu rakaat saja pada seluruh shalat, berdasarkan pada kemutlakan hadits Rasulullah saw.: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Sedangkan Abu Hanifah dan para shahabatnya, ats-Tsauri serta al-Auza’i berpendapat, bacaan al-Fatihah itu bukan suatu hal yang ditentukan (diwajibkan), bahkan jika seseorang membaca selain al-Fatihah, maka ia tetap mendapatkan pahala. Hal itu didasarkan pada firman Allah: faqra-uu maa tayassara minal qur-aan (“Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an.”) (al-Muzzammil: 20), wallaaHu a’lam.
Ketiga, apakah makmum juga berkewajiban membaca al-Fatihah, mengenai hal ini terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama:
1. Setiap makmum tetap berkewajiban membaca al-Fatihah sebagaimana imam. Hal itu didasarkan pada keumuman hadits di atas.
2. Tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah atau surat lainnya bagi makmum sama sekali, baik dalam shalat jahr (bacaan yang dikeraskan) maupun sirri (tidak dikeraskan). Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab al-Musnad, dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa shalat bersama seorang imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan untuk makmum juga.” Namun hadits ini memiliki kelemahan dalam isnadnya. Dan diriwayatkan oleh Imam Malik dari Wahab bin Kaisan, dari Jabir. Juga diriwayatkan dari beberapa jalan namun tidak satupun yang berasal dari Nabi saw.. WallaaHu a’lam.
3. Al-Fatihah wajib dibaca oleh makmum dalam shalat sirri, dan tidak wajib baginya membaca dalam shalat jahri. Hal itu sebagaimana yang telah ditegaskan dalam kitab shahih Bukhari, dari Abu Musa al-Asy’ari, katanya Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhny imam itu dijadikan sebagai panutan. Jika ia bertakbir, maka hendaklah kalian bertakbir. Dan jika ia membaca (al-Fatihah atau surat al-Qur’an) maka simaklah oleh kalian…[dan seterusnya].
Demikian pula diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan, yaitu Abu Dawud, an-Nasa-i dan Ibnu Majah yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda: “Jika imam membaca (al-Fatihah atau surah al-Qur’an), maka simaklah oleh kalian.” Hadits ini telah dinyatakan shahih oleh Muslim bin Hajjaj. Kedua hadits di atas menunjukkan keshahihan pendapat ini yang merupakan Qaulun qadim (pendapat lama) imam Syafi’i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Dan maksud dari pengangkatan masalah-masalah tersebut di sini adalah untuk menjelaskan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan surah al-Fatihah dan tidak berkenaan dengan surah-surah lainnya.
(bersambung ke bagian 4)

Al-Fatihah and the Prayer


Muslim recorded that Abu Hurayrah said that the Prophet said,
«"‏ مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ - ثَلاَثًا - غَيْرُ تَمَامٍ ‏"‏»
(Whoever performs any prayer in which he did not read Umm Al-Qur'an, then his prayer is incomplete.) He said it thrice.
Abu Hurayrah was asked, "﴿When﴾ we stand behind the Imam'' He said, "Read it to yourself, for I heard the Messenger of Allah say,
فَقِيلَ لأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ ‏.‏ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏
« قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ :
﴿الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ ﴾، قَالَ اللهُ: حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ:
﴿الرَّحْمَـنِ الرَّحِيمِ ﴾،.‏ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِي ‏.‏ وَإِذَا قَالَ:
﴿مَـلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾، قَالَ اللهُ: مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً: فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ:
﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴾، قَالَ: هذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ:
﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ - صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِّينَ ﴾، قَالَ اللهُ: هذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ»
(Allah, the Exalted, said, `I have divided the prayer (Al-Fatihah) into two halves between Myself and My servant, and My servant shall have what he asks for.' If he says,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيمِ  
(1. In the Name of Allah, the Most Gracious, the Most Merciful.)
﴾الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ﴿
(2. All praise and thanks be to Allah, the Lord of existence.)
Allah says, `My servant has praised Me.' When the servant says,
﴿الرَّحْمَـنِ الرَّحِيمِ ﴾
(3. The Most Gracious, the Most Merciful.)
Allah says, `My servant has glorified Me.' When he says,
﴿مَـلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾
(4. The Owner of the Day of Recompense.) Allah says, `My servant has glorified Me,' or `My servant has related all matters to Me.' When he says,
﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴾
(5. You (alone) we worship, and You (alone) we ask for help.) Allah says, `This is between Me and My servant, and My servant shall acquire what he sought.' When he says,
﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ - صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِّينَ ﴾
(6. Guide us to the straight path.) (7. The way of those on whom You have granted Your grace, not (the way) of those who earned Your anger, nor of those who went astray), Allah says, `This is for My servant, and My servant shall acquire what he asked for.').''

These are the words of An-Nasa'i, while both Muslim and An-Nasa'i collected the following wording, "A half of it is for Me and a half for My servant, and My servant shall acquire what he asked for.''

No comments:

Post a Comment

 
back to top