Saturday, June 9, 2018

Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah ayat 188

0 Comments

Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah ayat 188

6APR
Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah
Surat Madaniyyah; Surat Ke-2 : 286 ayat
tulisan arab surat albaqarah ayat 188“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:188)
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta kekayaan tetapi tidak ada saksi terhadapnya dalam hal ini, lalu ia mengingkari harta itu dan mempersengketakannya kepada penguasa, sementara itu ia sendiri mengetahui bahwa harta itu bukan menjadi haknya dan mengetahui bahwa ia berdosa, memakan barang haram. Demikian diriwayatkan dari Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Hasan al-Bashri, Qatadah, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, dan Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, mereka semua mengatakan, “Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahui bahwa engkau dhalim.”
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan, dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah bersabda: “Ketahuilah, aku hanyalah manusia biasa, dan datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih dari pada sebagian lainnya sehingga aku memberi keputusan yang menguntungkannya. Karena itu, barangsiapa yang aku putuskan mendapat hak orang Muslim yang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Maka terserah ia, mau membawanya atau meninggalkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan hakim itu sesungguhnya tidak dapat merubah sedikitpun hukum sesuatu, tidak membuat sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang halal menjadi haram, hanya saja sang hakim terikat pada apa yang tampak darinya. Jika sesuai, maka itulah yang dikehendaki, dan jika tidak maka hakim tetap memperoleh pahala dan bagi yang melakukan tipu muslihat memperoleh dosa.
Oleh karena itu Allah, berfirman: walaa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathili wa tudluu biHaa ilal hukkaami lita’kuluu fariiqam min amwaalin naasi bil itsmi wa antum ta’lamuun (“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (dalam berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”) Maksudnya, kalian mengetahui kebatilan perkara yang kalian dakwahkan dan kalian propagandakan dalam ucapan kalian.
&

No comments:

Post a Comment

 
back to top