Saturday, June 9, 2018

Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah ayat 135

0 Comments

Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah ayat 135

31MAR
Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah
Surat Madaniyyah; Surat Ke-2 : 286 ayat
tulisan arab surat albaqarah ayat 135“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk.’ Katakanlah: ‘Tidak, melainkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik.’” (QS. Al-Baqarah: 135)
Muhammad bin Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya: Abdullah bin Shuriya al-A’war pernah berkata kepada Rasulullah, “Petunjuk itu tidak lain adalah apa yang menjadi pegangan kami. Karena itu, hai Muhammad, ikutilah kami, niscaya engkau mendapat petunjuk.” Orang-orang Nasrani juga mengatakan hal yang sama kepada beliau, maka Allah swt. akhirnya menurunkan firman-Nya: wa qaaluu kaanuu Huudan au nashaaraa taHtaduu (“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk.’”)
Dan firman-Nya berikutnya: qul bal millata ibraaHiima haniifan (“Katakanlah, ‘Tidak, tetapi [kami mengikuti] agama Ibrahim yang lurus.’”) Artinya, kami tidak mau mengikuti apa yang kalian serukan, yaitu memeluk agama Yahudi dan Nasrani, tetapi sebaliknya, kami mengikuti agama Ibrahim yang hanif, artinya: yang lurus. Demikian dikatakan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi dan Isa bin Jariyah. Dan Khushaif meriwayatkan dari Mujahid, ia mengatakan, “(Hanif berarti) ikhlas.
Sedangkan menurut riwayat dari Ibnu Abbas, hanif berarti mengerjakan ibadah haji. Demikian juga yang diriwayatkan dari Hasan al Bashri, adh-Dhahhak, Athiyyah, dan as-Suddi.
Mujahid dan Rabi’ bin Anas mengemukakan, hanif berarti mengikuti.
Sedangkan Abu Qilabah mengatakan, “Al-Hanifadalah orang yang beriman kepada para rasul secara keseluruhan, dari pertama hingga yang terakhir.”
Dan Qatadah menuturkan, “Al-Hanifiiyyah” berarti Syahadat La ilaHa illallaH (kesaksian bahwasanya tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi melainkan Allah). Tercakup pula di dalamnya diharamkannya menikahi ibu kandung, anak-anak kandung perempuan, para bibi dari pihak ibu, dan para bibi dari pihak ayah, serta segala yang diharamkan oleh Allah. Dan tercakup pula pelaksanaan khitan.
&

No comments:

Post a Comment

 
back to top